HUKUM BERJILBAB
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
A. Berdasarkan dalil-dalil
dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di
rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja
dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek
dan menampakkan keindahan tubuh
mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang
mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab.
Rasulullah saw bersabda: Ada
dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang
memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya,
dan wanita yang
kasiyat (berpakain tapi telanjang baik
karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat
(bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk
onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya
padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500
th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311
dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid
berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum
wanita) termasuk dosa besar”.
“Wanita itu adalah aurat, apabila
dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab
Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah
berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita
berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda:
Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi:
Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu
hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR.
Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita
yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki
jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya
Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Maka
ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala dalam surah Al-Ahjab :59 diatas yang
berbunyi:
Artinya : Niscaya demikianlah yang
membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian
tampaklah orang -orang diantara kamu yang berhijab menurut syari’at Islam. Sedang
bagi tiada berjilbab dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang
menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.
Ketahuilah..bahwasanya Islam itu
amatlah keras kepada kekafiran, kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan
sekalian gerangan
dosa itu sekaliannya. Jika engkau merasa berat dengan
syari’at Islam yang diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain
daripada Islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi
ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya Islam yang menyanjung-nyanjung
kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu,
memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu, memberi
kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu, melainkan
sebahagian kamulah yang berpaling.
0 komentar:
Posting Komentar